Rabu, 25 November 2015
PARADIGMA PEMBANGUNAN
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Untuk mencapai tujuan dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara bangsa Indonesia melaksanakan pembangunan Nasional. Hla ini sebagai perwujudan praksis dal;am meningkatkana harkat dan martabatnya. Tujuan negara yang tertuang dalam UUD 1945 yang rinciannya adalah sebagai berikut : “ melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia.” hal ini dalam kapasitasnya tujuan negara hukum formal atau rumusan “ memjaukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa “ hal ini dalam pengertian negara hukum material. Yang secara keseluruhan sebagi menifestasi tujuan khusus atau nasional. Adapun selain tujuan nasional juga tujuan internasional (tujuan umum) “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Hal ini diwujudkan dalam tata masyarakat internasional.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian paradigma ?
2. Mengapa pancasila sebagai paradigma pengembangan kehidupan beragama ?
3. Mengapa pancasila sebagai paradigma penyeimbang iptek dan imtaq ?
4. Mengapa pancasila sebagai paradigma membangun politik berperadaban?
5. Mengapa Pancasila sebagai paradigma membangun ekonomi berkeadilan?
6. Mengapa Pancasila sebagai paradigma pembangunan sosial budaya yamg humanis ?
C. Tujuan
1. Agar mahasiswa mengetahui pengertian paradigma.
2. Agar mahasiswa mengetahui bahwa pancasila sebagai paradigma pengembang kehidupan beragama.
3. Agar mahasiswa mengetahui bahwa pancasila sebagai penyeimbang iptek dan imtaq.
4. Agar mahasiswa mengetahui bahwa pancasila sebagai paradigma membangun politik peradaban.
5. Agar mahasiswa mengetahui bahwa pancasila sebagai paradigma membangun ekonomi berkeadilan.
6. Agar mahasiswa mnegetahui bahwa pancasila sebagai paradigma pembangunan sosial budaya yang humanis.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Paradigma
Beragam definisi tentang definisi paradigma yang dikemukakan para tokoh-tokoh ilmuwan dunia. George Ritzer mmeberikan pengertian bahwa paradigma adalah suatu pandangan fundamental tentang pokok persoalan dalam suatu cabang ilmu pengetahuan. Paradigma membantu merumuskan apa yang harus di pelajari, persoalan apa yang harus di jawab, dan aturan apa yang harus diikuti dalam mengintrepretasikan jawaban yang di peroleh. Paradigma adalah suatu kesatuan konsesus yang terluas dalam suatu cabang ilmu pengetahuan dan yang membantu membedakan antara satu komunitasilmuwan (atau sub-komunitas) dari komunitas lainnya.
B. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Untuk mencapai tujuan dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara bangsa Indonesia melaksanakan pembangunan Nasional. Hal ini sebagai perwujudan praksis dalam meningkatkana harkat dan martabatnya. Tujuan negara yang tertuang dalam UUD 1945 yang rinciannya adalah sebagai berikut : “ melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia.” hal ini dalam kapasitasnya tujuan negara hukum formal atau rumusan “ memjaukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa “ hal ini dalam pengertian negara hukum material. Yang secara keseluruhan sebagi menifestasi tujuan khusus atau nasional. Adapun selain tujuan nasional juga tujuan internasional (tujuan umum) “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Hal ini diwujudkan dalam tata masyarakat internasional.
Secara filosofis hakikat kedudukan pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus mnedasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila pancasila. Oleh karena hakikat nilai sila-sila Pancasila mendasarkan diri pada dasar ontologis manusia sebagai pendukung pokok negara. Hal ini berdasarkan pada kenyataan objektif bahwa Pancasila dasar negara dan negara adalah organisasi (persekutuan hidup) manusia. Oleh kerena itu negara dalam rangka mewujudkan tujuannya melalui pembangunan nasional untuk mewujudkan tujuannya melalui pembangunan nasional untuk mewujudkan tujuan seluruh warganya harus dikembalikan pada dasar-dasar hakikat manusia “monopluralis”. Unsur-unsur hakikat manusia “monopluralis” meliputi susunan kodrat manusia. Rokhani (jiwa) dan raga sifat kodrat manusia manusia makhluk individu dan makhluk sosialserta kedudukan manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena pembangunan nasional sebagai upaya peraksis untuk mewujudkan tujuan tersebut. Maka pembangunan haruslah mendasarkan pada paradigma hakikat manusia “”monopluralis” tersebut.
Konsekuensinya dalam relisasi pembangunan nasional dalam berbagai bidang untuk mewujudkan peningkatan harkat dan martabat manusia secara konsisten berdasarkan pada nilai-nilai hakikat kodrat manusia tersebut. Maka pembangunan nasional harus meliputi aspek jiwa (rokhani) yang mencakup akal, rasa, dan kehendak aspek raga (jasmani), aspek individu aspek makhluk sosial, aspek pribadi dan juga aspek kehidupan ketuhanannya. Kemudian pada gilirannya di jabarkan dalam berbagai bidang pembangunan antara lain, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, sosial budaya, ilmu pengetahuan dan tekhnologi serta bidang kehidupan agama.
C. Pancasila Sebagai Paradigma Membagun Masyarakat Madani
Pancasila sebagai paradigma membangun masyarakat madani pada hakikatnya telah terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari dua tujuan utama, yaitu tujuan kedalam dan tujuan keluar. Tujuan kedalam antara lain:
1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah darah Indonesia.
2. Memajuakn kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tujuan kedalam diatas merupakan tujuan negara hukum material, yang secara keseluruhan sebagai tujuan khusus atau nasional. Sedangkan tujuan keluar yang merupakan tujuan umum atau internasional adalah “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Secara filosofis hakikat kedudukan pancasila sebagai paradigma membangun masyarakat madani mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai Pancasila yang lahir dari hasil eksplorasi kebiasaan hidup bangsa Indonesia yang teruji oleh perjalanan sejarah yang sangat panjang. Alhasil, Pancasila adalah bentuk miniatur sejarah hidup bangsa indonesia yang di terima oleh seluruh bangsa yang majemuk.
Nilai-nilai dasar Pancasila itu dikembangkan atas dasar hakikat kemanusiaan. Hakikat menusia menurut pancasila adalah makhluk monopluralis. Kodrat manusia minopluralis tersebut memiliki bebrapa ciri, antara lain:
1. Susunan kodrat manusia terdidri atas jiwa dan raga.
2. Sifat kodrat manusia sebagai individu sekaligus sosial
3. Kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk Tuhan.
Berdasarkan konteks diatas, maka pembangunan nasional diarahkan sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek jiwa, raga, pribadi, sosial, dan aspek ketuhanan. Secara singkat, pembangunan nasional sebagai upaya memajukan Indonesia secara komprehensif. Pengembangan sosial harus mampu mengembangkan harkat dan martabat manusia secara keseluruhan.[1]
Namun banyak juga di antara rakyat sederhana dan tak berkuasa acap kali harus mngalami bagaiman pembangunan merampas tenaga, tanah, rumah dan lain harta bendanya yang sederhana saja dan menghilangkan pencarian nafkahnya. Contoh akan ketidak adilan dan kesewenang-wenangan itu itu mengakibatkan rakyat banyak menjadi curiga dan sinis terhadap pembangunan.[2]
D. Pancasila Sebagai Paradigama Pengembangan Kehidupan Beragama
Pancasila terutama pancasila yang petama menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang beragama bukan negara agama. Setiap warga negara harus beragama dan memiliki kewajiban menjalankan keberagamaannya secara konsisten (taat). Ini berarti seluruh warga negara diberi kebebasan seluas-luasnya menganut agama dan menjalankan berbagai kegiatan agama dan ibadahnya. Sebaliknya, negara tidak menjamin warga negara yang tidak beragama untuk hidup dan berkembang di bumi Indonesia.
Pancasila telah memberikan dasar-dasar nilai yang fundamental bagi bangsa indonesia untuk hidup secara damai dalam kehidupan beragama di negara Indonesia. Dalm pengertian ini maka menegaskan dalam UUD 1945 bahwa “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”, ini berarti bahwa kehidupan yang ada dalam negara mendasarkan pada nilai-nilai ketuhanan.
Para penganut agama di jamin oleh negara untuk melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan sebagai bentuk implementasi ritual dan ibadahnya. Sebagai bentuk tanggung jawab negara, pemerintah bahkan telah mengagendakan secara proporsional seluruh kegiatan mereka dalam jadwal kalender nasional setiap tahun.
E. Pancasila Sebagai Paradigma Penyeimbang IPTEK dan IMTAQ
Ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreatifitas rohani manusia, unsur rohani (jiwa) manusia meliputi aspek akal, rasa, dan kehendak. Akal merupakan potensi rohaniah manusia dalam hubungannya dengan intelektualitas, rasa dalam bidang etnis, dan kehendak dalam bidang moral (etika). Tujuan yang esensialdari iptek adalah demi kesejahteraan manusia, sehingga iptek pada hakikatnya tidak bebas nilai namun terikat oleh nilai.pengembangan iptek sebagai hasil budaya manusia harus didasarkan pada moral ketuhanan dan kemanusiaan yang adil dan beradab. Artinya semua upaya peningkatan nilai keimanan dan ketakwaan (IMTAQ) kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pancasila juga merupakan pegangan dan pedoman dalam usaha ilmu pengetahuan, yang telah mulai pula dipikirkan tentang arti dari nilainya dipandang dari sudut ilmu pengetahuan, lagi pula telah di mulai ditinjau dalam bentuk serta cara yang bagaimana untuk dapat dipergunakan dalam menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang berilmu pengetahuan, dalam hal mana, perlu diulangi lagi yang dalam uraian tadi telah dikemukakan, dipegang teguh unsur kenyataan, syarat mutlak bagi usaha ilmu pengetahuan.[3]
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa memberikan pemahaman bahwa ilmu pengetahuan adalah menciptakan keseimbangan antara rasional dan irasional, antara akal, rasa dan kehendak. Berdasarkan sila ini ilmu pengetahuan dan teknologi tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan tetapi juga memikirkan apa manfaat serta dampaknya di lingkungan sekitar.
2. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab, memberikan dasar-dasar nilai morallitas bahwa manusia dalam mengembangkan iptek harus memiliki sikap sopan santun (Akhlaqul Karimah), rendah hati dan tidak sombong serta berpola pikir (mind-sett) untuk kemajuan peradaban bangsa Indonesia.
3. Sila persatuan indonesia, memberikan makna universitas dan internasionalisme (kemanusiaan) dalam sila-sila yang lain. Artinya pengembangan iptek hendaknya tetap dapat ditumbuhkembangkan rasa nasionalisme, kebanggaan dan kebesaran hati menjadi bagian dari dari bangsa Indonesia serta menjaga keluhuran bangsa sebagai bagian dari umat manusia di dunia.
4. Ila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.mendasari pengembangan iptek secar demikratis. Artinya setiap ilmuan memiliki kebebasan mengembangkan iptek, namun juga harus menghormati dan menghargai kebebasan dan karya orang lain serta harus memiliki sikap yang terbuka untuk dikritik, dikaji ulang maupun dibandingkan dengan penemuan ilmuwan lain.
5. Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, memberikan arti bahwa pengembangan iptek haruslah menjaga keseimbangan dan berkeadilan dalm kehidupan kemanusiaan. Artinya, keseimbangan dan berkedilan tersebut dimasukkan dalam hubungannya dengan diri sendiri, manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia lainnya, manusia dengan masyarakat bangsa dan negara serta dengan alam lingkungannya.
F. Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Bidang Politik
Pembangunan dan pengembangan di bidang politik harus mendasarkan dasar ontologis manusia.hal ini didasarkan pada kenyataan objektif bahwa manusia adalah sebagai objek negara, oleh karena itu kehidupan politik dalam negara harus benar- benar merealisasikan tujuan demi harkat dan martabat manusia.
Dalam sistem politik negara harus mendasarkan pada tuntunan hak dasar kemanusiaan yang didalam istilah ilmu hukum dan kenegaraan disebut hak asasi manusia. Hal ini sebagai perwujudan hak atas martabat kemanusiaan sehingga sistem politik negara harus mampu menciptakan sistem yang menjamin atas hak-hak tersebut.
Dalm sistem politik negara harus mendasarkan pada kekuasaan yang bersumber pada penjelmaan hakikat manusia sebagai individu-makhluk sosial yang terjelma sebagai rakyat. Maka rakyat merupakan asal mula kekuasaan negara. Oleh karena itu kekuasaan negara harus berdasarkan kekuasaan rakyat bukannya kekuasaan perseorangan atau kelompok.
Selain sistim politik negara Pancasila memberikan dasar-dasar moralitas politik negara. Telah diungkapkan oleh para pendiri Majelis Permusyawaratan Rakyat, misalnya Drs. Moh. Hatta, menyatakan bahwa “ negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab” . hal ini menurut Moh. Hatta agar memberikan dasar-dasar moral supaya negara tidak berdasarkan kekuasaan, oleh karena itu dalam politik negara termasuk para elit politik dan para penyelenggara negara untuk memegang budi pekerti kemanusiaan serta memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
G. Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Ekonomi
Dalam dunia ekonomi jarang ditemukan pakar ekonomi yang mendasarkan pemikiran pengembangan ekonomi atas dasar moralitas kemanusiaan dan ketuhanan. Sehingga lazim nya pengembangan ekonomi mengarah pada persaingan bebas, dan akhirnya yang kuatlah yng menang. Hal ini sebagai implikasi dari perkembangan ilmu ekonomi pada akhir abad ke 18 menimbulkan ekonomi kapitalis. Atas dasr kenyataan objektif inilah maka di eropa pada awal abad ke -19 muncullah pemikiran sebagai reaksi atas perkembangan ekonomi tersebut yaitu sosialisme komunisme yang memeperjuangkana nasib proletar oleh kaum kapitalis. Oleh karenanya itu kiranya menjadi sngat penting bahkan mendesak untuk dikembangkan sistem ekonomi yang mendasarkan pada moralitas humanistik, ekonomi yang berkemanusiaan.
Atas dasar kenyataan tersebut oleh karena itu mubyarto kemudian mengembangkan ekonomi kerakyatan, yaitu ekonomi yang humanistik yang mendasarkan pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas. Pengembangan ekonomi kerakyatan yaitu ekonomi humanistik yang mendasarkan pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas. Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja namun demi kemanusiaan, dan demi kesejahteraan seluruh bangsa. Maka sistem ekonomi Indonesia mendasarkan pada kekeluargaan seluruh bangsa. Pengembangan ekonomi tidak bisa dipisahkan dengan nilai-nilai moral kemanusiaan (Mubyarto,1999).hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa tujuan ekonomi adalah untuk kesejahteraan kemanusiaan.
H. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Sosial Budaya
Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang pancasila bertolak dari hakikat dan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana tertuang pada sila kemanusiaan yang adila dan beradab. Oleh karena itu, pembngunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, yakni menjadi manusia berbudaya dan beradab. Pembnagunan sosial budaya yang menghasilkan manusia-manusia biadab, kejam, brutal dan bersifat anarkis jelas bertentangan dengan cita-cita menjadi manusia adil dan berdab. Manusia tidak cukup sebagai manusia secara fisik, tetapi harus mampu meningkatkan derajat kemanusiaannya. Manusia harus dapat mengembangkan dirinya dari tingkat homo menjadi human. Manusia akan memiliki kehormatan, jika mampu menempatkan kemanusiaannya dalam seluruh aspek kehidupannya secara proporsional.
Berdasarkan sila perstuan Indonesia, pembngunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial budaya yang beragam di seluruh wilayah nusantara menuju tercapainya rasa persatuan dan kesatuan sebagai bangsa yang Bhineka Tunggal Ika. Oleh karena itu dalam implementasinya perlu ada pengakuan dan penghargaan terhadap seluruh aset budaya kehidupan sosial yang ada dalam berbagai kelompok suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) di Indonesia. Aset budaya kelompok satu dengan budaya yang lainnya memiliki kedudukan yang sama dalam aspek apapun. Denagn pembagunan sosial budaya tidak menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidak adilan sosial.
Bentuk aktualisasi pncasila sebagai paradigma pembangunan sosial budaya yang humanis adalah baha setiap individu bangsaharus menyadari sepenuhnya bahwa manusia di mata Tuhan adalah sama.
I. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Hankam
Negara pada hakikatnya adalah merupakan suatu masyarakat hukum. Demi tegaknya hak-hak warga Negara maka diperlukan peranturan perundang-undangan Negara, baik dalam rangka mengatur ketertiban warga maupun dalam rangka melindungi hak-hak warganya. Oleh karena itu Negara bertujuan melindungi segenap wilayah Negara dan bangsanya. Atas dasar pengertian demikian ini maka keamanan merupakan syarat ,mutlak tercapainya kesejahteraan warga Negara. Adapun demi tegaknya integritas seluruh masyarakat Negara diperlukan suatu pertahanan Negara. Untuk itu diperlukan aparat keamanan Negara aparat penegak hokum Negara.
Oleh karena Pancasila sebagai dasar Negara dan mendasarkan diri pada hakikat nilai kemanusiaan monopluralis maka pertahan dan keamanan Negara harus dikembalikan pada tercapainya harkat dan martabat manusia sebagai pendukung pokok Negara. Dasar-dasar kemanusiaan yang beradab merupakan basis moralitas pertahanan dan keamanan Negara. Dengan demikian pertahanan dan keamanan Negara harus berdasarkan pada tujuan demi terjaminnya harkat dan martabat manusia, terutama secara rinci terjaminnya hak-hak asasi manusia. Pertahan dan keamanan bukanlah untuk kekuasaan sebab kalau demikian sudah dapat dipastikan akan melanggar hak asasi manusia.
Demikian pula pertahan dan keamanan Negara bukanlah hanya untuk sekelompok warga ataupun kelompok politik tertentu, sehingga berakibat Negara menjadi totaliter dan otoriter. Oleh karena itu pertahan dan keamanan Negara harus dikembangkan berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Pertahanan dan keamanan Negara harus mendasarkan pada tujuan demi tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa (Sila Indonesia dan 11). Pertahanan dan keamanan Negara haruslah mendasarkan pada tujuan demi kepentingan warga dalam seluruh warga sebagai warga Negara (Sila 111). Pertahanan dan keamanan harus mampu menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan (Sila 1V) dan akhirnya pertahanan dan keamanan haruslah diperuntukan demi terwujudnya keadilan dalam hidup masyarakat (terwujudnya suatu keadilan social) agar benar-benar Negara meletakkan pada fungsinya yang sebenarnya sebagai suatu Negara hukum dan bukannya suatu Negara yang berdasarkan atas kekuasaan.
BAB III
KESIMPULAN
- George Ritzer mmeberikan pengertian bahwa paradigma adalah suatu pandangan fundamental tentang pokok persoalan dalam suatu cabang ilmu pengetahuan. Paradigma membantu merumuskan apa yang harus di pelajari, persoalan apa yang harus di jawab, dan aturan apa yang harus diikuti dalam mengintrepretasikan jawaban yang di peroleh
- Secara filosofis hakikat kedudukan pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila pancasila. Oleh karena hakikat nilai sila-sila Pancasila mendasarkan diri pada dasar ontologis manusia sebagai pendukung pokok negara. Hal ini berdasarkan pada kenyataan objektif bahwa Pancasila dasar negara dan negara adalah organisasi (persekutuan hidup) manusia. Oleh kerena itu negara dalam rangka mewujudkan tujuannya melalui pembangunan nasional untuk mewujudkan tujuannya melalui pembangunan nasional.
- Pancasila sebagai paradigma membangun masyarakat madani pada hakikatnya telah terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
- Pancasila terutama pancasila yang petama menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang beragama bukan negara agama. Setiap warga negara harus beragama dan memiliki kewajiban menjalankan keberagamaannya secara konsisten (taat).
- Ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreatifitas rohani manusia, unsur rohani (jiwa) manusia meliputi aspek akal, rasa, dan kehendak. Akal merupakan potensi rohaniah manusia dalam hubungannya dengan intelektualitas, rasa dalam bidang yang adil dan beradab. Artinya semua upaya peningkatan nilai keimanan dan ketakwaan (IMTAQ) kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Pembangunan dan pengembangan di bidang politik harus mendasarkan dasar ontologis manusia.hal ini didasarkan pada kenyataan objektif bahwa manusia adalah sebagai objek negara, oleh karena itu kehidupan politik dalam negara harus benar- benar merealisasikan tujuan demi harkat dan martabat manusia.
- Dalam dunia ekonomi jarang ditemukan pakar ekonomi yang mendasarkan pemikiran pengembangan ekonomi atas dasar moralitas kemanusiaan dan ketuhanan. Sehingga lazim nya pengembangan ekonomi mengarah pada persaingan bebas, dan akhirnya yang kuatlah yang menang.
- Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang pancasila bertolak dari hakikat dan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana tertuang pada sila kemanusiaan yang adila dan beradab. Oleh karena itu, pembngunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, yakni menjadi manusia berbudaya dan beradab. Pembnagunan sosial budaya yang menghasilkan manusia-manusia biadab, kejam, brutal dan bersifat anarkis jelas bertentangan dengan cita-cita menjadi manusia adil dan berdab.
- Oleh karena Pancasila sebagai dasar Negara dan mendasarkan diri pada hakikat nilai kemanusiaan monopluralis maka pertahan dan keamanan Negara harus dikembalikan pada tercapainya harkat dan martabat manusia sebagai pendukung pokok Negara. Dasar-dasar kemanusiaan yang beradab merupakan basis moralitas pertahanan dan keamanan Negara.
DAFTAR PUSTAKA
Kantaprawira, Rusadi, Sistem Politik Indonesia, Bandung : Sianr Baru Offset. 1988
Alkostar, Artidjo dan M.sholeh Amin, Pembanguna Hukum dalam Prospektif Politik Hukum Nasional, Jakarta :CV.Rajawali . 1986.
Tim Penyusun MKD IAIN Suanan Ampel, Merevitalisasi Pendidikan Pancasila sebagai Pemandu Revormasi, Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press. 2011.
FH UKI, Membangun dan Menegakkan Hukum Dalam Era Pembangunan Berdasarkan Pancasila Dan UUD 1945, Jakarta : Erlangga.1983.
Kaelan, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta: Paradigma . 2010
[1] Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel Surabaya, Merevitalisasi Pendidikan Pancasila Sebagai Pemandu Revormasi, Surabaya : IAIN Sunan Ampel Press.2011.
[2] FH UKI, Membangun dan Menegakkan Hukum dalam Era Pembangunan Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,Jakarta: Erlangga.1983.
[3] Notonegoro, Pancasila Dasar Falsafah Negara, Jakarta : PT BINA AKSARA.1984
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar