Rabu, 25 November 2015
PARADIGMA PEMBANGUNAN
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Untuk mencapai tujuan dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara bangsa Indonesia melaksanakan pembangunan Nasional. Hla ini sebagai perwujudan praksis dal;am meningkatkana harkat dan martabatnya. Tujuan negara yang tertuang dalam UUD 1945 yang rinciannya adalah sebagai berikut : “ melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia.” hal ini dalam kapasitasnya tujuan negara hukum formal atau rumusan “ memjaukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa “ hal ini dalam pengertian negara hukum material. Yang secara keseluruhan sebagi menifestasi tujuan khusus atau nasional. Adapun selain tujuan nasional juga tujuan internasional (tujuan umum) “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Hal ini diwujudkan dalam tata masyarakat internasional.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian paradigma ?
2. Mengapa pancasila sebagai paradigma pengembangan kehidupan beragama ?
3. Mengapa pancasila sebagai paradigma penyeimbang iptek dan imtaq ?
4. Mengapa pancasila sebagai paradigma membangun politik berperadaban?
5. Mengapa Pancasila sebagai paradigma membangun ekonomi berkeadilan?
6. Mengapa Pancasila sebagai paradigma pembangunan sosial budaya yamg humanis ?
C. Tujuan
1. Agar mahasiswa mengetahui pengertian paradigma.
2. Agar mahasiswa mengetahui bahwa pancasila sebagai paradigma pengembang kehidupan beragama.
3. Agar mahasiswa mengetahui bahwa pancasila sebagai penyeimbang iptek dan imtaq.
4. Agar mahasiswa mengetahui bahwa pancasila sebagai paradigma membangun politik peradaban.
5. Agar mahasiswa mengetahui bahwa pancasila sebagai paradigma membangun ekonomi berkeadilan.
6. Agar mahasiswa mnegetahui bahwa pancasila sebagai paradigma pembangunan sosial budaya yang humanis.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Paradigma
Beragam definisi tentang definisi paradigma yang dikemukakan para tokoh-tokoh ilmuwan dunia. George Ritzer mmeberikan pengertian bahwa paradigma adalah suatu pandangan fundamental tentang pokok persoalan dalam suatu cabang ilmu pengetahuan. Paradigma membantu merumuskan apa yang harus di pelajari, persoalan apa yang harus di jawab, dan aturan apa yang harus diikuti dalam mengintrepretasikan jawaban yang di peroleh. Paradigma adalah suatu kesatuan konsesus yang terluas dalam suatu cabang ilmu pengetahuan dan yang membantu membedakan antara satu komunitasilmuwan (atau sub-komunitas) dari komunitas lainnya.
B. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Untuk mencapai tujuan dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara bangsa Indonesia melaksanakan pembangunan Nasional. Hal ini sebagai perwujudan praksis dalam meningkatkana harkat dan martabatnya. Tujuan negara yang tertuang dalam UUD 1945 yang rinciannya adalah sebagai berikut : “ melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia.” hal ini dalam kapasitasnya tujuan negara hukum formal atau rumusan “ memjaukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa “ hal ini dalam pengertian negara hukum material. Yang secara keseluruhan sebagi menifestasi tujuan khusus atau nasional. Adapun selain tujuan nasional juga tujuan internasional (tujuan umum) “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Hal ini diwujudkan dalam tata masyarakat internasional.
Secara filosofis hakikat kedudukan pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus mnedasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila pancasila. Oleh karena hakikat nilai sila-sila Pancasila mendasarkan diri pada dasar ontologis manusia sebagai pendukung pokok negara. Hal ini berdasarkan pada kenyataan objektif bahwa Pancasila dasar negara dan negara adalah organisasi (persekutuan hidup) manusia. Oleh kerena itu negara dalam rangka mewujudkan tujuannya melalui pembangunan nasional untuk mewujudkan tujuannya melalui pembangunan nasional untuk mewujudkan tujuan seluruh warganya harus dikembalikan pada dasar-dasar hakikat manusia “monopluralis”. Unsur-unsur hakikat manusia “monopluralis” meliputi susunan kodrat manusia. Rokhani (jiwa) dan raga sifat kodrat manusia manusia makhluk individu dan makhluk sosialserta kedudukan manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena pembangunan nasional sebagai upaya peraksis untuk mewujudkan tujuan tersebut. Maka pembangunan haruslah mendasarkan pada paradigma hakikat manusia “”monopluralis” tersebut.
Konsekuensinya dalam relisasi pembangunan nasional dalam berbagai bidang untuk mewujudkan peningkatan harkat dan martabat manusia secara konsisten berdasarkan pada nilai-nilai hakikat kodrat manusia tersebut. Maka pembangunan nasional harus meliputi aspek jiwa (rokhani) yang mencakup akal, rasa, dan kehendak aspek raga (jasmani), aspek individu aspek makhluk sosial, aspek pribadi dan juga aspek kehidupan ketuhanannya. Kemudian pada gilirannya di jabarkan dalam berbagai bidang pembangunan antara lain, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, sosial budaya, ilmu pengetahuan dan tekhnologi serta bidang kehidupan agama.
C. Pancasila Sebagai Paradigma Membagun Masyarakat Madani
Pancasila sebagai paradigma membangun masyarakat madani pada hakikatnya telah terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari dua tujuan utama, yaitu tujuan kedalam dan tujuan keluar. Tujuan kedalam antara lain:
1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah darah Indonesia.
2. Memajuakn kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tujuan kedalam diatas merupakan tujuan negara hukum material, yang secara keseluruhan sebagai tujuan khusus atau nasional. Sedangkan tujuan keluar yang merupakan tujuan umum atau internasional adalah “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Secara filosofis hakikat kedudukan pancasila sebagai paradigma membangun masyarakat madani mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai Pancasila yang lahir dari hasil eksplorasi kebiasaan hidup bangsa Indonesia yang teruji oleh perjalanan sejarah yang sangat panjang. Alhasil, Pancasila adalah bentuk miniatur sejarah hidup bangsa indonesia yang di terima oleh seluruh bangsa yang majemuk.
Nilai-nilai dasar Pancasila itu dikembangkan atas dasar hakikat kemanusiaan. Hakikat menusia menurut pancasila adalah makhluk monopluralis. Kodrat manusia minopluralis tersebut memiliki bebrapa ciri, antara lain:
1. Susunan kodrat manusia terdidri atas jiwa dan raga.
2. Sifat kodrat manusia sebagai individu sekaligus sosial
3. Kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk Tuhan.
Berdasarkan konteks diatas, maka pembangunan nasional diarahkan sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek jiwa, raga, pribadi, sosial, dan aspek ketuhanan. Secara singkat, pembangunan nasional sebagai upaya memajukan Indonesia secara komprehensif. Pengembangan sosial harus mampu mengembangkan harkat dan martabat manusia secara keseluruhan.[1]
Namun banyak juga di antara rakyat sederhana dan tak berkuasa acap kali harus mngalami bagaiman pembangunan merampas tenaga, tanah, rumah dan lain harta bendanya yang sederhana saja dan menghilangkan pencarian nafkahnya. Contoh akan ketidak adilan dan kesewenang-wenangan itu itu mengakibatkan rakyat banyak menjadi curiga dan sinis terhadap pembangunan.[2]
D. Pancasila Sebagai Paradigama Pengembangan Kehidupan Beragama
Pancasila terutama pancasila yang petama menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang beragama bukan negara agama. Setiap warga negara harus beragama dan memiliki kewajiban menjalankan keberagamaannya secara konsisten (taat). Ini berarti seluruh warga negara diberi kebebasan seluas-luasnya menganut agama dan menjalankan berbagai kegiatan agama dan ibadahnya. Sebaliknya, negara tidak menjamin warga negara yang tidak beragama untuk hidup dan berkembang di bumi Indonesia.
Pancasila telah memberikan dasar-dasar nilai yang fundamental bagi bangsa indonesia untuk hidup secara damai dalam kehidupan beragama di negara Indonesia. Dalm pengertian ini maka menegaskan dalam UUD 1945 bahwa “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”, ini berarti bahwa kehidupan yang ada dalam negara mendasarkan pada nilai-nilai ketuhanan.
Para penganut agama di jamin oleh negara untuk melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan sebagai bentuk implementasi ritual dan ibadahnya. Sebagai bentuk tanggung jawab negara, pemerintah bahkan telah mengagendakan secara proporsional seluruh kegiatan mereka dalam jadwal kalender nasional setiap tahun.
E. Pancasila Sebagai Paradigma Penyeimbang IPTEK dan IMTAQ
Ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreatifitas rohani manusia, unsur rohani (jiwa) manusia meliputi aspek akal, rasa, dan kehendak. Akal merupakan potensi rohaniah manusia dalam hubungannya dengan intelektualitas, rasa dalam bidang etnis, dan kehendak dalam bidang moral (etika). Tujuan yang esensialdari iptek adalah demi kesejahteraan manusia, sehingga iptek pada hakikatnya tidak bebas nilai namun terikat oleh nilai.pengembangan iptek sebagai hasil budaya manusia harus didasarkan pada moral ketuhanan dan kemanusiaan yang adil dan beradab. Artinya semua upaya peningkatan nilai keimanan dan ketakwaan (IMTAQ) kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pancasila juga merupakan pegangan dan pedoman dalam usaha ilmu pengetahuan, yang telah mulai pula dipikirkan tentang arti dari nilainya dipandang dari sudut ilmu pengetahuan, lagi pula telah di mulai ditinjau dalam bentuk serta cara yang bagaimana untuk dapat dipergunakan dalam menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang berilmu pengetahuan, dalam hal mana, perlu diulangi lagi yang dalam uraian tadi telah dikemukakan, dipegang teguh unsur kenyataan, syarat mutlak bagi usaha ilmu pengetahuan.[3]
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa memberikan pemahaman bahwa ilmu pengetahuan adalah menciptakan keseimbangan antara rasional dan irasional, antara akal, rasa dan kehendak. Berdasarkan sila ini ilmu pengetahuan dan teknologi tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan tetapi juga memikirkan apa manfaat serta dampaknya di lingkungan sekitar.
2. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab, memberikan dasar-dasar nilai morallitas bahwa manusia dalam mengembangkan iptek harus memiliki sikap sopan santun (Akhlaqul Karimah), rendah hati dan tidak sombong serta berpola pikir (mind-sett) untuk kemajuan peradaban bangsa Indonesia.
3. Sila persatuan indonesia, memberikan makna universitas dan internasionalisme (kemanusiaan) dalam sila-sila yang lain. Artinya pengembangan iptek hendaknya tetap dapat ditumbuhkembangkan rasa nasionalisme, kebanggaan dan kebesaran hati menjadi bagian dari dari bangsa Indonesia serta menjaga keluhuran bangsa sebagai bagian dari umat manusia di dunia.
4. Ila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.mendasari pengembangan iptek secar demikratis. Artinya setiap ilmuan memiliki kebebasan mengembangkan iptek, namun juga harus menghormati dan menghargai kebebasan dan karya orang lain serta harus memiliki sikap yang terbuka untuk dikritik, dikaji ulang maupun dibandingkan dengan penemuan ilmuwan lain.
5. Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, memberikan arti bahwa pengembangan iptek haruslah menjaga keseimbangan dan berkeadilan dalm kehidupan kemanusiaan. Artinya, keseimbangan dan berkedilan tersebut dimasukkan dalam hubungannya dengan diri sendiri, manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia lainnya, manusia dengan masyarakat bangsa dan negara serta dengan alam lingkungannya.
F. Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Bidang Politik
Pembangunan dan pengembangan di bidang politik harus mendasarkan dasar ontologis manusia.hal ini didasarkan pada kenyataan objektif bahwa manusia adalah sebagai objek negara, oleh karena itu kehidupan politik dalam negara harus benar- benar merealisasikan tujuan demi harkat dan martabat manusia.
Dalam sistem politik negara harus mendasarkan pada tuntunan hak dasar kemanusiaan yang didalam istilah ilmu hukum dan kenegaraan disebut hak asasi manusia. Hal ini sebagai perwujudan hak atas martabat kemanusiaan sehingga sistem politik negara harus mampu menciptakan sistem yang menjamin atas hak-hak tersebut.
Dalm sistem politik negara harus mendasarkan pada kekuasaan yang bersumber pada penjelmaan hakikat manusia sebagai individu-makhluk sosial yang terjelma sebagai rakyat. Maka rakyat merupakan asal mula kekuasaan negara. Oleh karena itu kekuasaan negara harus berdasarkan kekuasaan rakyat bukannya kekuasaan perseorangan atau kelompok.
Selain sistim politik negara Pancasila memberikan dasar-dasar moralitas politik negara. Telah diungkapkan oleh para pendiri Majelis Permusyawaratan Rakyat, misalnya Drs. Moh. Hatta, menyatakan bahwa “ negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab” . hal ini menurut Moh. Hatta agar memberikan dasar-dasar moral supaya negara tidak berdasarkan kekuasaan, oleh karena itu dalam politik negara termasuk para elit politik dan para penyelenggara negara untuk memegang budi pekerti kemanusiaan serta memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
G. Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Ekonomi
Dalam dunia ekonomi jarang ditemukan pakar ekonomi yang mendasarkan pemikiran pengembangan ekonomi atas dasar moralitas kemanusiaan dan ketuhanan. Sehingga lazim nya pengembangan ekonomi mengarah pada persaingan bebas, dan akhirnya yang kuatlah yng menang. Hal ini sebagai implikasi dari perkembangan ilmu ekonomi pada akhir abad ke 18 menimbulkan ekonomi kapitalis. Atas dasr kenyataan objektif inilah maka di eropa pada awal abad ke -19 muncullah pemikiran sebagai reaksi atas perkembangan ekonomi tersebut yaitu sosialisme komunisme yang memeperjuangkana nasib proletar oleh kaum kapitalis. Oleh karenanya itu kiranya menjadi sngat penting bahkan mendesak untuk dikembangkan sistem ekonomi yang mendasarkan pada moralitas humanistik, ekonomi yang berkemanusiaan.
Atas dasar kenyataan tersebut oleh karena itu mubyarto kemudian mengembangkan ekonomi kerakyatan, yaitu ekonomi yang humanistik yang mendasarkan pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas. Pengembangan ekonomi kerakyatan yaitu ekonomi humanistik yang mendasarkan pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas. Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja namun demi kemanusiaan, dan demi kesejahteraan seluruh bangsa. Maka sistem ekonomi Indonesia mendasarkan pada kekeluargaan seluruh bangsa. Pengembangan ekonomi tidak bisa dipisahkan dengan nilai-nilai moral kemanusiaan (Mubyarto,1999).hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa tujuan ekonomi adalah untuk kesejahteraan kemanusiaan.
H. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Sosial Budaya
Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang pancasila bertolak dari hakikat dan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana tertuang pada sila kemanusiaan yang adila dan beradab. Oleh karena itu, pembngunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, yakni menjadi manusia berbudaya dan beradab. Pembnagunan sosial budaya yang menghasilkan manusia-manusia biadab, kejam, brutal dan bersifat anarkis jelas bertentangan dengan cita-cita menjadi manusia adil dan berdab. Manusia tidak cukup sebagai manusia secara fisik, tetapi harus mampu meningkatkan derajat kemanusiaannya. Manusia harus dapat mengembangkan dirinya dari tingkat homo menjadi human. Manusia akan memiliki kehormatan, jika mampu menempatkan kemanusiaannya dalam seluruh aspek kehidupannya secara proporsional.
Berdasarkan sila perstuan Indonesia, pembngunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial budaya yang beragam di seluruh wilayah nusantara menuju tercapainya rasa persatuan dan kesatuan sebagai bangsa yang Bhineka Tunggal Ika. Oleh karena itu dalam implementasinya perlu ada pengakuan dan penghargaan terhadap seluruh aset budaya kehidupan sosial yang ada dalam berbagai kelompok suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) di Indonesia. Aset budaya kelompok satu dengan budaya yang lainnya memiliki kedudukan yang sama dalam aspek apapun. Denagn pembagunan sosial budaya tidak menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidak adilan sosial.
Bentuk aktualisasi pncasila sebagai paradigma pembangunan sosial budaya yang humanis adalah baha setiap individu bangsaharus menyadari sepenuhnya bahwa manusia di mata Tuhan adalah sama.
I. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Hankam
Negara pada hakikatnya adalah merupakan suatu masyarakat hukum. Demi tegaknya hak-hak warga Negara maka diperlukan peranturan perundang-undangan Negara, baik dalam rangka mengatur ketertiban warga maupun dalam rangka melindungi hak-hak warganya. Oleh karena itu Negara bertujuan melindungi segenap wilayah Negara dan bangsanya. Atas dasar pengertian demikian ini maka keamanan merupakan syarat ,mutlak tercapainya kesejahteraan warga Negara. Adapun demi tegaknya integritas seluruh masyarakat Negara diperlukan suatu pertahanan Negara. Untuk itu diperlukan aparat keamanan Negara aparat penegak hokum Negara.
Oleh karena Pancasila sebagai dasar Negara dan mendasarkan diri pada hakikat nilai kemanusiaan monopluralis maka pertahan dan keamanan Negara harus dikembalikan pada tercapainya harkat dan martabat manusia sebagai pendukung pokok Negara. Dasar-dasar kemanusiaan yang beradab merupakan basis moralitas pertahanan dan keamanan Negara. Dengan demikian pertahanan dan keamanan Negara harus berdasarkan pada tujuan demi terjaminnya harkat dan martabat manusia, terutama secara rinci terjaminnya hak-hak asasi manusia. Pertahan dan keamanan bukanlah untuk kekuasaan sebab kalau demikian sudah dapat dipastikan akan melanggar hak asasi manusia.
Demikian pula pertahan dan keamanan Negara bukanlah hanya untuk sekelompok warga ataupun kelompok politik tertentu, sehingga berakibat Negara menjadi totaliter dan otoriter. Oleh karena itu pertahan dan keamanan Negara harus dikembangkan berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Pertahanan dan keamanan Negara harus mendasarkan pada tujuan demi tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa (Sila Indonesia dan 11). Pertahanan dan keamanan Negara haruslah mendasarkan pada tujuan demi kepentingan warga dalam seluruh warga sebagai warga Negara (Sila 111). Pertahanan dan keamanan harus mampu menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan (Sila 1V) dan akhirnya pertahanan dan keamanan haruslah diperuntukan demi terwujudnya keadilan dalam hidup masyarakat (terwujudnya suatu keadilan social) agar benar-benar Negara meletakkan pada fungsinya yang sebenarnya sebagai suatu Negara hukum dan bukannya suatu Negara yang berdasarkan atas kekuasaan.
BAB III
KESIMPULAN
- George Ritzer mmeberikan pengertian bahwa paradigma adalah suatu pandangan fundamental tentang pokok persoalan dalam suatu cabang ilmu pengetahuan. Paradigma membantu merumuskan apa yang harus di pelajari, persoalan apa yang harus di jawab, dan aturan apa yang harus diikuti dalam mengintrepretasikan jawaban yang di peroleh
- Secara filosofis hakikat kedudukan pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila pancasila. Oleh karena hakikat nilai sila-sila Pancasila mendasarkan diri pada dasar ontologis manusia sebagai pendukung pokok negara. Hal ini berdasarkan pada kenyataan objektif bahwa Pancasila dasar negara dan negara adalah organisasi (persekutuan hidup) manusia. Oleh kerena itu negara dalam rangka mewujudkan tujuannya melalui pembangunan nasional untuk mewujudkan tujuannya melalui pembangunan nasional.
- Pancasila sebagai paradigma membangun masyarakat madani pada hakikatnya telah terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
- Pancasila terutama pancasila yang petama menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang beragama bukan negara agama. Setiap warga negara harus beragama dan memiliki kewajiban menjalankan keberagamaannya secara konsisten (taat).
- Ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreatifitas rohani manusia, unsur rohani (jiwa) manusia meliputi aspek akal, rasa, dan kehendak. Akal merupakan potensi rohaniah manusia dalam hubungannya dengan intelektualitas, rasa dalam bidang yang adil dan beradab. Artinya semua upaya peningkatan nilai keimanan dan ketakwaan (IMTAQ) kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Pembangunan dan pengembangan di bidang politik harus mendasarkan dasar ontologis manusia.hal ini didasarkan pada kenyataan objektif bahwa manusia adalah sebagai objek negara, oleh karena itu kehidupan politik dalam negara harus benar- benar merealisasikan tujuan demi harkat dan martabat manusia.
- Dalam dunia ekonomi jarang ditemukan pakar ekonomi yang mendasarkan pemikiran pengembangan ekonomi atas dasar moralitas kemanusiaan dan ketuhanan. Sehingga lazim nya pengembangan ekonomi mengarah pada persaingan bebas, dan akhirnya yang kuatlah yang menang.
- Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang pancasila bertolak dari hakikat dan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana tertuang pada sila kemanusiaan yang adila dan beradab. Oleh karena itu, pembngunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, yakni menjadi manusia berbudaya dan beradab. Pembnagunan sosial budaya yang menghasilkan manusia-manusia biadab, kejam, brutal dan bersifat anarkis jelas bertentangan dengan cita-cita menjadi manusia adil dan berdab.
- Oleh karena Pancasila sebagai dasar Negara dan mendasarkan diri pada hakikat nilai kemanusiaan monopluralis maka pertahan dan keamanan Negara harus dikembalikan pada tercapainya harkat dan martabat manusia sebagai pendukung pokok Negara. Dasar-dasar kemanusiaan yang beradab merupakan basis moralitas pertahanan dan keamanan Negara.
DAFTAR PUSTAKA
Kantaprawira, Rusadi, Sistem Politik Indonesia, Bandung : Sianr Baru Offset. 1988
Alkostar, Artidjo dan M.sholeh Amin, Pembanguna Hukum dalam Prospektif Politik Hukum Nasional, Jakarta :CV.Rajawali . 1986.
Tim Penyusun MKD IAIN Suanan Ampel, Merevitalisasi Pendidikan Pancasila sebagai Pemandu Revormasi, Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press. 2011.
FH UKI, Membangun dan Menegakkan Hukum Dalam Era Pembangunan Berdasarkan Pancasila Dan UUD 1945, Jakarta : Erlangga.1983.
Kaelan, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta: Paradigma . 2010
[1] Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel Surabaya, Merevitalisasi Pendidikan Pancasila Sebagai Pemandu Revormasi, Surabaya : IAIN Sunan Ampel Press.2011.
[2] FH UKI, Membangun dan Menegakkan Hukum dalam Era Pembangunan Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,Jakarta: Erlangga.1983.
[3] Notonegoro, Pancasila Dasar Falsafah Negara, Jakarta : PT BINA AKSARA.1984
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kemudahan, serta shalawat dan salam kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI DAN PARADIGMA PEMBANGUNAN dari tugas KEWARGANEGARAAN ini dengan tepat pada waktunya.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini terdapat banyak kekurangan, oleh karena itu dengan penuh kerendahan hati, kami berharap bagi para pembaca berkenan untuk memberikan kritik dan sarannya.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Akhir kata kami ucapkan terima kasih. Semoga Allah SWT selalu mencurahkan rahmat dan hidayahnya kepada kita semua. Amin
Tellusiattinge, 10 September 2012
Kelompok II
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR I
DAFTAR ISI II
BAB I ( PENDAHULUAN )
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 1
C. Tujuan 1
BAB II ( PEMBAHASAN )
A. Pengertian Nilai
B. Pancasila sebagai Sumber Nilai
C. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
BAB III ( PENUTUP )
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Istilah paradigma pada mulanya dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan. Menurut Thomas Kuhn, orang yang pertama kali mengemukakan istilah tersebut menyatakan bahwa ilmu pada waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma. Paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan.
Dengan demikian, paradigma sebagai alat bantu para illmuwan dalam merumuskan apa yang harus dipelajari, apa yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan aturan-aturan yang bagaimana yang harus dijalankan dalam mengetahui persoalan tersebut. Suatu paradigma mengandung sudut pandang, kerangka acuan yang harus dijalankan oleh ilmuwan yang mengikuti paradigma tersebut.
Dengan suatu paradigma atau sudut pandang dan kerangka acuan tertentu, seorang ilmuwan dapat menjelaskan sekaligus menjawab suatu masalah dalam ilmu pengetahuan. Istilah paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi. Paradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan.
Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan. Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia.
B. Rumusan Masalah
Jelaskan yang pengertian nilai!
Jelaskan Pancasila sebagai sumber nilai!
Jelaskan Pancasila sebagai paradigma pembangunan!
C. Tujuan
Untuk memahami pengertian nilai.
Untuk memahami Pancasila sebagai sumber nilai.
Untuk memahami Pancasila sebagai paradigma pembangunan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Nilai
Nilai adalah kemampuan yang dipercaya ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia atau sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok. Jadi, nilai pada hakikatnya marupakan sifat atau kualitas yang ada pada suatu objek. Nilai berbeda dengan fakta. Fakta dapat diobservasi melalui suatu yang tampak, sedangkan nilai bersifat abstrak yang hanya dapat dipahami, dipikirkan, dimengerti, dan dihayati oleh manusia. Nilai berkaitan juga dengan harapan, cita-cita, keinginan, dan segala sesuatu pertimbangan internal (batiniah) manusia. Dengan demikian, nilai tidak bersifat konkret, yaitu tidak dapat ditangkapoleh indera manusia tetapi nilai dapat bersifat subjektif maupun objektif. Bersifat subjektif jika nilai tersebut diberikan oleh subjek (dalam halini manuasia sebagai pendukung pokok nilai) dan bersifat objektif jika nilai tersebut telah melekat pada sesuatu terlepas dari penilaian manusia.
Ada beberapa perbedaan pandangan tentang nilai. Hal ini sangat tergantung pada titik tolak dan sudut pandangnya masing-masing. Misalnya, kalangan materialis memandang bahwa nilai yang tertinggi adalah nilai material. Kalangan hedonis berpandangan bahwa nilai yang tertinggi adalah nilai kenikmatan. Pada hakikatnya, segala sesuatu itu bernilai, tetapi terdapat perbedaan pada macam nilai yang ada serta hubungan nilai tersebut dengan manusia. Usaha untuk menggolongkan nilai tersebut amat beraneka ragam, antara lain sebagai berikut.
1. Max Sceler mengemukakan bahwa nilai-nilai yang ada, tidak sama tingkat keluhuran dan tidak sama tingginya. Menurut tinggi rendah, nilai dapat dikelompokkan dalam empat tingkatan, yaitu sebagai berikut.
a. Nilai-nilai kenikmatan, pada tingkatan ini terdapat nilai-nilai yang mengenakkan dan tidak mengenakkan yang menyebabkan orang merasa senang (enak) atau menderita (tidak enak).
b. Nilai-nilai kehidupan, dalam tingkatan ini terdapat nilai-nilai yang penting bagi kehidupan, mislanya kesehatan, kesegaran jasmani, dan kesejahteraan umum.
c. Nilai-nilai kejiwaan, dalam tingkatan ini terdapat nilai-nilai kejiwaan yang sama sekali tidak bergantung pada keadaan jasmani maupun lingkungan. Niali-nilai semacam ini seperti keindahan, kebenaran, dan pengetahuan.
d. Nilai-nilai kerohanian, dalam tingkat ini terdapat modalitas nilai dari yang suci dan tidak suci. Nilai-nilai semacam ini terutama terdiri atas nilai-nilai pribadi.
2. Notonagoro membagi nilai menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut.
a. Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia.
b. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
c. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rihani manusia. Nilai kerohanian dibedakan atas empat macam, yaitu :
1) Nilai kebenaran, yang bersumber pada akal (rasio, budi, cipta) manusia.
2) Nilai keindahan atau nilai estetis, yang bersumber pada unsur perasaan manusia.
3) Nilai kebaikan atau nilai moral, yang bersumber pada unsur kehendak manusia;
4) Nilai religious, yang merupakan nilai kerohanian tertinggi dan mutlak serta bersumber pada kepercayaan atau keyakinan manusia
3. Walter G. Everet menggolongkan nilai-nilai manusiawi ke dalam delapan kelompok, yaitu sebagai berikut.
a. Nilai-nilai ekonomi, ditujukan oleh harga pasar dan meliputi semua benda yang dapat dibeli.
b. Nilai-nilai jasmaniah, membantu pada kesehatan, efisiensi, keindahan, dan kehidupan badan.
c. Nilai-nilai hiburan, nilai-nilai permainan dan waktu senggang yang dapat menyumbangkan pada pengayaan kehidupan.
d. Nilai-nilai sosial, berasal dari keutuhan kepribadian dan sosial yang diinginkan.
e. Nilai-nilai watak, merupakan keseluruhan dari keutuhan kepribadian dan sosial yang diinginkan.
f. Nilai-nilai estetis, yaitu nilai-nilai keindahan dalam alam dan karya seni.
g. Nilai-nilai intelektual, yaitu nilai-nilai pengetahuan dan pengajaran kebenaran.
h. Nilai-nilai keagamaan.
Nilai apapun itu, tetap yang pasti bahwa nilai memiliki ciri-ciri tertentu yang telah dijabarkan. Menurut Bambang Daroeso (1986 :57) yakni sebagai berikut.
a. Nilai itu bersifat abstrak, namun ada dalam kehidupan manusia. Sesuatu yang bersifat abstrak itulah, maka nilai tidak dapat diinderakan. Hal yang dapat diamati adlah objek yang bernilai itu saja, sedangkan yang lain tidak. Contohnya adalah kesetiaan. Kita tidak dapat menginderakan kesetiaan itu, kita dapat merasakannya.
b. Nilai bersifat nominatif. Maksudnya nilai tersebut mengandung harapan, cita-cita, dan memiliki kaharusan. Sifat tersebut menyebabkan nilai tersebut dapat dikatakan ideal. Nilai dapat diwujudakan dalam bentuk norma sebagai landasan manusia dalam bertindak.
c. Nilai dapat bersifat sebagai daya dorong ataupun motivator, sedangkan manusia itu sendiri merupakan pendukung nilai itu sendiri. Misalnya nilai kebaikan adanya nilai tersebut mendorong setiap orang untuk berbuat baik.
Selain memiliki ciri-ciri seperti di atas, ternyata nilai pun terdiri dari beberapa macam, antara lain:
a. Nilai Logika (nilai besar dan salah)
Contoh yang biasanya terjadi dalam kehidupan sehari-hari, misalnya jika ada seorang siswa dapat menjawab suatu pernyataan, maka ia pun benar secara logika. Sebaliknya apabila ia keliru dalam menjawab, maka secara otomatis pun kita mengatakan jawabannya salah. Kita tidak bisa serta merta mengatakan jawaban siswa itu buruk karena jawaban yang diberikan salah. Pernyataan buruk adalah nilai moral, sehingga bukan pada tempatnya kita mengatakan demikian.
b. Nilai Estetika (nilai indah dan tidak indah)
Nilai estetika adalah nilai yang berkaitan dengan perasaan. Misalnya, dapatdideskripsikan sebagai berikut; apabila kita melihat suatu pemandangan, menonton sebuah pentas pertunjukan, melihat lukisan atau merasakan makanan, nilai subjektif pada diri yang bersangkutan, maka kemudian yang terjadi adalah niali estetika kita yang berperan.
Bagi bangsa Indonesia nilai-nilai Pancasila menjadi landasan dasar serta motivasi atas segala perbuatan, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan kenegaraan. Dengan kata lain, nilai-nilai Pancasila merupakan das solen atau cita-cita tentang kebaikan yang harus diwujudkan menjadi suatu kenyataan atau das sein.
c. Nilai etika atau moral ( nilai baik dan buruk)
Adapun yang dimaksud dengan nilai moral atau nilai etika adalah suatu bagian dari nilai, yaitu nilai yang menangani kelakuan bai8k atau buruk kelakuan dari manusia karena moral selalu berhubungan dengan nilai.
2. Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Pada hakikatnya Pancasila merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh serta merupakan suatu kesatuan organik bertingkat dan berbentuk pyramidal. Nilai-nilai itu berhubungan secara erat, dalam arti nilai yang satu tidak dapat dipisahkan dari nilai yang lain. Meskipun dalam setiap sila terkandung nilai-nilai yang memiliki perbedaan antara satu dengan yang lain, namun kesemuanya tidak lain merupakan suatu kesatuan yang sistematis.
Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif dapat dijelaskan sebagai berikut.
a. Pancasila yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang fundamental Negara sehingga merupakan sumber hukum di Indonesia, Pancasila berkedudukan sebagai tertib hukum yang tertinggi.
b. Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri sebenarnya menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum/universal dan abstrak karena merupakan suatu nilai.
c. Inti nilai-nilai Pancasila akan tetap ada selamanya dalam kehidupan sbangsa Indonesia dan mungkin juga pada bangsa lain, baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan, maupun dalam kehidupan keagamaan.
Sedangkan pengertian nilai-nilai subjektif Pancasila dapat dijelaskan sebagai berikut.
a. Nilai-nilai Pancasila merupakan falsafah atau pandangan hidup bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai kebenaran, keadilan, dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan berbegara.
b. Nilai-nilai Pancasila muncul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai kuasa materialis. Nilai-nilai tersebut sebagai hasil pemikiran, penilaian, kritis, serta hasil refleksi filosofis bangsa Indonesia.
c. Di dalam Pancasila terkandung tujuh nilai kerohanian, yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis, dan nilai religious yang manifestasinya sesuai dengan nurani bangsa Indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa.
3. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Istilah Paradigma pada awalnya muncul dalam dunia ilmu pengetahuan terutama dalam hubungannya dengan filsafat ilmu pengetahuan. Pengertian paradigma adalah asumsi-asumsi dasar serta asumsi-asumsi teoritis yang umum sehingga merupakan sumber hukum, metode, dan penerapan dalam ilmu pengetahuan yang menentukan sifat, ciri, maupun karakter dari ilmu pengetahuan tersebut.
Dalam sejarah perkembangannya, istilah paradigma berkembang menjadi terminologi yang mengandung pengertian sumber nilai, kerangka berpikir, orientasi dasar, sumber asas, serta arah dan tujuan dari perkembangan, perubahan, serta proses dalam bidang tertentu. Bidang-bidang tersebut antara lain bidang pembangunan dan reformasi. Dari segi filosofis, hakikat kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung konsekuensi bahwa segala aspek pembangunan nasional harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila Pancasila. Oleh karena itu, hakikat nilai-nilai Pancasila mendasarkan diri manusia sebagai subjek pendukung pokok sila-sila Pancasila sekaligus sebagai pendukung pokok Negara.
Pembangunan pada hakikatnya merupakan suatu realisasi praktis untuk mencapai tujuan bangsa. Dalam bidang kenegaraan, penjabaran pembangunan dituangkan dalam GBHN yang diperinci dalam bidang-bidang operasional serta target pencapaiannya.
Pembangunan nasional yang dilakukan oleh bangsa indonesia dewasa ini diartikan sebagai pengalaman Pancasila. Masa pembangunan akan memberi kesempatan yang menguntungkan bagi Pancasila memberi pengaruh yang yang mendalam dan mendasar pada sistem nilai sosial budaya masyarakat Indonesia. Seperti yang berkali-kali di ungkapkan oleh para ilmuan sosial, para ahli filsafat, dan para pejabat tingkat tinggi di dalam pemerintahan, pembangunan nasional mengandung arti pembaharuan.
Pembangunan dan pembaharuan dengan sendirinya membawa perubahan-perubahan sosial-budaya. Perubahan –pembaharuan itu dapat bersifat dangkal dan bersifat fundamental. Perubahan-perubahan yang bersifat dangkal akan mudah cepat berubah. Misalnya, dapat dilihat dalam perubahan mode pakaian, selera arsitektur rumat atau tempat tinggal, dan popularitas lagu-lagu generasi muda yang sedang digandrungi di kalangan mereka. Adapun perubahan-perubahan sosial-budaya mendasar dapat dialami bersama dalam reformasi. Misalnya, masyarakat pertanian menjadi masyarakat industri, masyarakat tradisional menjadi masyarakat modern, tata hidup pedesaan menjadi tata hidup perkotaan, serta perubahan masyarakat Indonesia dari kedudukan di jajah oleh kekuasaan asing menjadi masyarakat yang merdeka di dalam negara yang diatur dan diurus oleh kekuasaan nasional.
Semua perubahan sosial tersebut apabila dianalisis prosesnya akan melalui tahap-tahap sebagai berikut.
a. Tahap terintegrasi (tahap terorganisasi)
b. Tahap disintegrasi (atau disorganisasi)
c. Tahap reintegrasi (atau reorganisasi)
Tahap pertama, yaitu tahap integrasi merupakan tahap sosial budaya di mana lembaga-lembaga termasuk lembaga politik, ekonomi, pemerintahan, agama, dan sosial berada di dalam keadaan yang selaras, serasi, dan seimbang. Namun, sebagai akibat dari perkembangan dibidang politik, ekonomi, teknologi, dan ilmu pengetahuan salah satu bidang kehidupan berkembang lebih cepat daripada bidang lainnya sehingga merusak keadaan sosia-budaya yang terintegrasi itu. Timbullah tahap kedua, yaitu tahap disintegrasi antara lembaga-lembaga sosial-budaya.
Di dalam tahap disintegrasi, masyarakat mengalami situasi sosial-psikologi dimana orang sering tidak mengetahui nilai-nilai baru yang dianggap baik dan nilai-nilai yang dianggap tidak baik. Hal ini disebabkan nilai-nilai yang lama sudah mulai pudar, tetapi belum lenyap sama sekali dari kehidupan masyarakat, sebaliknya, nilai-nilai baru yang harus menggantikannya belum terbentuk dengan jelas, atau kalau sudah terbentuk, belum jelas kapan, dimana, serta dengan cara bagaimana nilai-nilai baru itu harus direalisasikan. Periode yang diwarnai dengan kebingungan dalam kehidupan sosial-budaya masyarakat dinamakan periode anomie. Di dalam keadaan bingung tersebut, masyarakat mencari jalan agar kehidupannya kembali ke dalam keadaan selaras, serasi, dan seimbang. Jika keadaan kehidupan baru itu tercapai, masyarakat sudah berhasil menempatkan diri pada tahap ketiga, yaitu tahap reintegrasi.
Dapatlah disebutkan bahwa Pancasila sebagai paradigma pembangunan, meliputi berbagai bidang lain sebagai berikut.
a. Bidang Iptek
Dalam upaya mewujudkan kesejahteraan dan peningkatan harkat dan martabatnya, manusia perlu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreatifitas rohani manusia. Unsure jiwa (rohani) menusia meliputi aspek akal, rasa, dan kehendak. Akal merupakan potensi rohani manusia, aspek rasa dalam bidang estetis, dan aspek kehendak dalam bidang moral (etika).
Atas dasar kreatifitas, manusia mengembangkan iptek untuk mengolah kekayaan alam yang disediakan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, tujuan pokok dari iptek adalah demi kesejahteraan umat manusia. Dalam masalah ini, Pancasila telah memberikan dasar nilai-nilai bagi pengembangan iptek demi kesejahteraan hidup manusia. Pengembangan iptek sebagai hasil budaya manusia harus didasarkan pada moral Ketuhanan dam kemanusiaan yang adil dan beradab.
b. Bidang Politik
Pembangunan dan pengembangan bidang politik harus mendasarkan pada ontologis manusia. Hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia sebagai subjek Negara, sehingga kehidupan politik dalam Negara harus benar-benar mewujudkan tujuan demi menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
Sistem politik Negara harus mendasarkan pada kekuasaan yang bersumber pada hakikta manusia sebagai individu dan makhluk sisoal yang menjelma sebagai rakyat. Untuk itu, kekuasaan Negara harus mendasarkan pada asal mula dari rakyat untuk rakyat. Dengan kata lain, rakyat merupakan asal mula kekuasaan Negara sehingga kekuasaan Negara harus berdasarkan kekuasaan rakyat, bukan kekuasaan perseorangan atau kelompok.
Dapatlah disimpulkan bahwa pengembangan bidang politik Negara terutama dalam proses reformasi dewasa ini harus berdasarkan pada moralitas sebagaimana teryuang dalam sila-sila Pancasila. Oleh karena itu, praktik-praktik politik yang mengalahkan segala cara dengan memfitnah, memprovokasi, serta menghasut rakyat yang tidak berdosa untuk diadu domba harus segera diakhiri.
c. Bidang Ekonomi
Boleh dikatakan bahwa dalam dunia ilmu ekonomi jarang ditemukan pakar ekonomi yang mendasarkan pemikiran pengembangan ekonomi atas dasar moralitas kemanusiaan dan Ketuhanan. Oleh karena itu, lazimnya pengembangan ekonomi menjurus pada persaingan bebas dan akhirnya yang kuatlah yang menang. Ini sebagai implikasi dari perkembangan ilmu ekonomi pada akhir abad ke-18, yaitu tumbuhnya ekonomi yang kapitalis. Atas dasar kenyataan objek inilah, maka di Eropa pada awal abad ke-19 muncul pemikiran sebagai reaksi pengembangan ekonomi tersebut, yaitu sosialisme komunisme yang memperjuankan nasib kaum proletar yang ditindas oleh kaum kapitalis. Sistem ekonomi yang mendasarkan pada moralitas ekonomi yang berkemanusiaan sangat penting, bahkan mendesak untuk dikembangkan.
Atas dasar kenyataan tersebut, Mubyarto kemudian mengembangkan ekonomi kerakyatan, yaiut ekonomi yang humanistic yang mempunyai tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas. Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan melainkan demi kemanusiaan, yaitu demi kesejahteraan seluruh bangsa.
Sistem ekonomi Indonesia berdasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa. Pengembangan ekonomi tidak bisa dipisihkan dengan nilai-nilai moral kemanusiaan. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa tujuan ekonomi itu sendiri adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia, agar manusia lebih sejahtera. Untuk itu, kita harus menghindarkan diri dari pengembangan ekonomi yang hanya mendasarkan pada persaingan bebas, seperti monopoli atau hal-hal lainnya yang menimbulkan penderitaan pada manusia dan penindasan atas manusia satu dengan lainnya.
d. Bidang Sosial Budaya
Pengembangan aspek sosial budaya hendaknya didasarkan pada sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat bangsa yang bersangkutan. Hal tersebut perlu diperhatikan terutama bagi bangsa Indonesia dalam rangka melakukan reformasi di segala bidang. Sebagai antiklimaks proses reformasi, dewasa ini sering kita saksikan adanya stagnasi nilai sosial budaya dalam masyarakat. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika di berbagai wilayah Indonesia saat itu terjadi berbagi macam gejolak yang sangat memprihatinkan, antara lain amuk massa yang cenderung anarkis serta bentrokan antara masyarakat satu dengan lainnya yang muaranya adalah pada masalah politik.
Dalam pengembangan sosial budaya pada masa reformasi, kita harus mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai dasar nilai, yaitu nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Prinsip etika Pancasila pada akikatnya bersifat humanistik. Artinya, nilai-nilai Pancasila mendasarkan pada nilai-nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya.
e. Bidang Hankam
Untuk tegaknya hak-hak warga Negara, maka diperlukan peraturan perundang-undangan Negara, baik dalam rangka mengatur ketertiban warga maupun dalam rangka melindungi hak-hak warganya. Atas dasar pengertian ini, maka keamanan merupakan syarat mutlak tercapainya kesejahteraan warga Negara. Demi taegaknya integritas seluruh masyarakat Negara, untuk itu diperlukan aparat keamanan Negara dan aparat penegak hukum Negara.
Dasar-dasar kemanusiaan yang beradab merupakan basis moralitas pertahanan dan keamanan Negara. Dengan demikian, pertahanan dan keamanan Negara harus mendasarkan pada tujuan terjaminnya harkat dan martabat manusia, terutama secara terperinci adalah terjaminnya hak asasi manusia. Pertahanan dan keamanan bukanlah untuk kekuasaan sebab jika demikian sudah dapat dipastikan akan melanggar hak asasi manusia. Dengan kata lain, pertahanan dan keamanan neegara bukanlah hanya sekelompokwarga maupun sekelompok politik tertentu karena akan berakibat Negara menjadi totaliter dan otoriter. Pertahanan dan keamanan Negara harus dikembaangkan berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
Dalam proses reformasi saat ini, di beberapa Negara Indonesia sering terjadi konflik sosial, terutama bersumber pada masalah SARA, khususnya masalah agama. Ini menunjukkan adanya kemerosotan dalam kehidupan beragama, makin memprihatinkannya toleransi I kehidupan beragama yang berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab. Inilah tugas berat namun mulia bagi seluruh masyarakat Indonesia, yaitu untuk mengembalikan suasana kehidupan beragama yang penuh perdamaian, persahabatan, dan saling menghormati sesame umat manusia.
Pancasila telah menberikan dasar-dasar nilai yang fundamental bagi bangsa Indonesia untuk hidup secara damai dalam kehidupan Beragama. Manusia sebagai makhluk Tuhan wajib beribadah kepada_Nya sesuai denagn agama kepercayaannya masing-masing. Tuhan menghendaki untuk hidup saling menghormati, karena Tuhan menciptakan manusia ada laki-laki dan perempuan, kemudian berbangsa-bangsa, berkelompok, baik sosial, politik, budaya serta etnis, tidak lain untuk saling hidup damai dan berkemanusiaan.
f. Bidang Agama
Pancasila sebagai paradigma pembangunan bidang agama, yakni menetapkan fungsi peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan Negara, serta mengupayakan agar segala peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan moral agama. Tentunya peran pembangunan agama dalam pembangunan manusia Indonesia seutuhnya sangat startegis bagi Negara Indonesia yang terdiri dari berbagai macam agama ini.
g. Bidang Hukum dan Pengembangan HAM
Produk hukum baik materi maupun penegakkannya semakin jauh dari nilai-nilai kemanusiaan, kerakyatan dan keadilan. Pancasila merupakan cita-cita hukum, kerangka berfikir, sumber nilai dan sumber arah penyusunan dan perubahan hukum positif di Indonesia, sehi Indonesia, sehinggga fungsi pancasila sebagai paradigma hukum atau berbagai pembaharuan hukum di Indonesia.
Produk hukum dapat berubah dan diubah sesuai perkembangan zaman, perkembangan iptek dan perkembangan aspirasi rakyat, namun sumber nilai (nilai – nilai Pancasila) harus tetap tidak beru harus tetap tidak berubah.
Pancasila sebagai paradigma pembaharuan hukum merupakan sumber norma dan sumber nilai, bersifat dinamik nyata ada dalam masyarakat, baik menyangkut aspirasinya, kemajuan peradabannya maupun kemajuan ipteknya.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, didalam konsideransinya yang dimaksud HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Lebih lanjut UU tersebut menegaskan, demi tegaknya hak asasi manusia, maka semua bentuk pelanggaran HAM yang dapat diilakukan oleh perorangan, kelompok yang termasuk penguasa Negara dan aparat Negara baik yang disengaja maupun tidak sengaja harus dihindari.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas, dapat kami simpulkan bahwa pembangunan yang didasarkan pada nilai – nilai Pancasila diarahkan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek jiwa, raga, pribadi, sosial, dan aspek kebutuhan.
B. Saran
Kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah yang kami buat ini masih jauh dari kesempurnaan akibat keterbatasannya buku-buku yang kami gunakan dalam membuat makalah ini. Adapun saran yang bisa kami paparkan dari makalah ini yaitu sebaiknya kita lebih mempelajari dan memahami pancasila lebih dalam lagi agar kita tidak menyimpang dari nilai – nilai pancasila yang merupakan asas Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkarin Ain.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Bandung:Grafindo Media Pratama.
Bambang, Sugiyarto.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Surakarta:Grahadi.
Priyatno,Bambang Sidik, Nur Habibi.2011.Pendidikan Kewarganegaraan.Jakarta:CV Bina Pustaka.
http://exalute.wordpress.com/2008/07/24/pancasila-sebagai-paradigma-pembangunan/
http://go.mail.ru/search?q=Makalah+Pancasila+Sebagai+Paradigma+Pembangunan+%C2%AB+dzmivhyeverlastingforever.htm&fr=chrome
Mengatasi Koneksi Speedy telkom bermasalah
Mengatasi Koneksi Speedy telkom bermasalah
49
Sering terjadi koneksi Internet speedy tidak konek. coba kita cek satu persatu. syarat utama adalah kita sudah berlangganan Speedy :) jika speedy tidak konek ke internet
Cek bayaran tagihan Speedy, biasanya pihak speedy akan memutuskan koneksinya per tanggal 1 bulan apabila tidak membayar tagihan speedy. pembayaran sama dengan pemakaian bulan pertama. bisa di cek di www.telkomspeedy.com
Cek Modem apakah sudah menyala lampu DSL,LAN,INTERNET, biasanya jika koneksi bagus maka menyala hijau, dan apabila lampu internet berwarna merah berarti settingan / koneksi tergganggu
Setting DNS Bisa juga anda ganti Alamat DNS untuk memastikan apakah ada gangguan juga dari DNS. Apabila semua udah bagus sambungan Lan, Modem dan pembayaran ok, tetapi masih tidak konek berarti memang gangguan dari Speedy.
Pengecekan awal ini saya lakukan atas petunjuk dari CS speedy
klik stat menu kemudian run kemudian ketik cmd
setelah muncul tampilan command prompt
ketikan ipconfig terus enter,
lalu ping ke default gateway, ketikan ping 192.168.1.1 jika terjadi request timeout berarti terjadi gangguan dari speedy, dan CS mengatakan akan melaorkan ke pusatnya. ini pengalaman saya
sebelum saya menelpon cs saya lakukan beberapa hal seperti pengecekan modem dan penggatian beberapa alamat DNS buka Browser Internet Exlorer, atau Google Chrome atau Firefox. saya akan mencoba buka Google Crome
ketik alamat Modem disini saya gunakan alamat ip lan 192.168.1.1 , biasanya ada juga yang menggunkan IP lan 192.168.2.1
Masukan user dan password dan masuk disetting mode. saya menggunakan modem TP-LINK
disini alamat IP dari speedy ada dan status koneksi UP.
apabila ini terjadi, hubungi pihak Telkom ke no 147 dari no anda. siapkan no speedy anda yang bermasalah.
Langganan:
Postingan (Atom)